Polri Tangkap Penyebar 5.600 Video Pornografi Anak di Sumsel

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial MAN alias Aden (24) di Sumatra Selatan. Penangkapan ini terkait dengan kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

- Advertisement -

“Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup Telegram ‘VIDEO VIP PORN’ yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay),” kata Erdi, Selasa, (3/9/2024), dikutip.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi admin dari grup tersebut, yang diketahui menawarkan video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dengan username @maxproooooo. Admin tersebut juga menawarkan paket tiga grup Telegram dengan harga Rp100 ribu, dan layanan Video Call Sex (VCS) seharga Rp150 ribu yang dapat diakses melalui akun Telegram @talent60.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil menangkap MAN di rumah temannya di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis dan telah menjual konten pornografi untuk memperoleh keuntungan finansial sejak 2022.

- Advertisement -

“Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak 2022,” beber mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Atas perbuatannya, MAN dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp6 miliar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kronologi Kecelakaan Helikopter di Kalbar, 8 Orang Tewas Termasuk Pilot dan Penumpang

JCCNetwork.id-Kementerian Perhubungan mengungkap kronologi jatuhnya helikopter tipe Airbus Helicopter EC130 T2 dengan registrasi PK-CFX di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Sebelum dinyatakan hilang kontak, helikopter...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER