JCCNetwork.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi baru yang ditujukan untuk melindungi pekerja berbasis daring, termasuk pengemudi ojek online (ojol), yang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa para pekerja tersebut mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar internasional, serta perlindungan sosial yang memadai.
“Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Antara, Rabu (28/8/2024).
Indah menjelaskan bahwa regulasi ini akan berfokus pada beberapa aspek penting, termasuk memastikan semua pekerja di platform digital dikategorikan sebagai pekerja layak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diusung oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
“Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual,” jelas Dirjen PHI dan Jamsos.
“Serta social security, jamkes -jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa aspek jaminan sosial dan kesehatan, termasuk perlindungan tenaga kerja dan jaminan kesehatan, akan menjadi bagian integral dari regulasi tersebut. Dengan semakin berkembangnya pekerja berbasis daring, seperti pengemudi ojol, serta tren kerja dari mana saja (remote working), regulasi ini dianggap semakin mendesak untuk segera diberlakukan.
Indah menyatakan bahwa draf regulasi ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk konsultasi publik, dan saat ini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan yang baru. Meski peraturan tersebut disiapkan dalam bentuk Permenaker, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk regulasi lain sesuai arahan pemerintah.
“Kita sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru,” katanya.
Indah juga mengingatkan bahwa pengaturan terkait pekerja daring, termasuk pengemudi ojek online, tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemnaker. Implementasi aturan ini membutuhkan kerjasama dengan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan, agar regulasi yang dirancang dapat berjalan dengan baik dan melindungi semua pihak yang terlibat.



