Sambut HUT RI ke-79, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tak Bahayakan Perjalanan KA

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Ixfan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat sebanyak 507 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, dari jumlah tersebut yang resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 239 titik.

Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya Masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 208 titik.

- Advertisement -

“KAI Daop 1 Jak selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 14 Agustus 2024, berhasil menutup 13 titik perlintasan,” ungkap Ixfan.

Ixfan juga menyayangkan, karena masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Selama tahun 2022 terdapat 211 kejadian temperan baik itu di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, tahun 2023 terdapat 188 kejadian dan tahun 2024 hingga saat ini terdapat 95 kejadian.

- Advertisement -

Adapun dengan rincian bulan januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16 dan Agustus sampai dengan saat rilis dibuat sebanyak 3 kali kejadian.

Korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2024 jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 28 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Juli 2024, sudah ada 28 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 28 orang tersebut, 5 orang meninggal dunia, 5 luka berat dan 18 orang luka ringan,” tambah Ixfan.

Ixfan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Ixfan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Massa Tolak Penertiban PKL

JCCNetwork.id- Kericuhan terjadi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Ketegangan dipicu penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Destry Resmi Dipilih Pimpin BI

ESDM Kirim 48 Genset ke NTT

Dua Kubu Keraton Solo Saling Lapor

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Aksi di DPR, 120 Petugas Dishub Siaga