JCCNetwork.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menangkap dan menahan seorang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berinisial TDH (69), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Penahanan terhadap buronan TDH dilakukan dini hari Selasa ini sekitar pukul 02.00 Wita setelah sebelumnya tertangkap dan menjalani pemeriksaan beberapa jam sebelumnya,” kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Selasa.
Penangkapan TDH sendiri dilakukan oleh Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda, pada Senin, 12 Agustus, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Siradj Salman, Samarinda.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Pemkot Samarinda (Bank Tanah) antara tahun 2003 hingga 2006.
Saat ditangkap, TDH bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Setelah itu, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Samarinda.
Pada Senin malam, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda menerima penyerahan TDH dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Dini hari tadi sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda guna pelaksanaan penahanan.
TDH dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari mulai 13 Agustus sampai 1 September,” kata Erfandy.
Setelah proses serah terima, Tim Penyidik Kejari Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap TDH dan menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan.
Akhirnya, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda untuk ditahan selama 20 hari, mulai 13 Agustus hingga 1 September.
Dalam kasus ini, TDH diduga terlibat dalam pengadaan tanah di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta agar seluruh buronan yang masih berkeliaran segera ditangkap dan dieksekusi untuk memastikan kepastian hukum
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Erfandy.
TDH disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.