JCCNetwork.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasikan dana sekitar Rp90 miliar untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak oleh proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Informasi ini disampaikan oleh Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu.
“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi,” ujar Menteri PUPR/Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Basuki menjelaskan bahwa tim terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mulai bekerja untuk memproses kompensasi tersebut.
“Tim terpadunya bergerak sekarang,” katanya.
Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat yang terdampak oleh proyek ini memiliki dua pilihan kompensasi: menerima uang ganti rugi atau relokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
“Nanti kita musyawarah lagi (masyarakat) maunya apa. Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat. Saya sudah meminta izin Ibu Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR bisa membayar di sana (IKN) dalam rangka membantu Otorita IKN,” katanya.
Namun, Basuki tidak menjelaskan secara rinci apakah anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut akan mencakup pembebasan lahan seluas 2.086 hektar yang terkena dampak pembangunan IKN atau hanya untuk tahap pertama. Dia hanya menegaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, serta area pengendalian banjir di Sungai Sepaku.
Untuk informasi tambahan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sedang mempercepat pembangunan IKN dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terkena dampak. Langkah ini dilakukan agar pembangunan dapat berlangsung dengan cepat dan sesuai jadwal, namun tetap menghormati hak rakyat sebagaimana diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.
OIKN berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan ibu kota negara baru dengan baik dan adil, memastikan bahwa masyarakat diperlakukan dengan layak sesuai arahan kepala negara.