Kejagung Akan Ajukan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya dan Kejati Jawa Timur tengah menyusun memori kasasi secara komprehensif.

- Advertisement -

Hal itu pihaknya lakukan setelah Kejari Surabaya menerima salinan putusan vonis Majelis Hakim PN Surabaya, pada Rabu (31/7/2024) sore.

“Tim yang dibentuk Kejari Surabaya tentu disupervisi dari Kejati Jawa Timur. Sedang melakukan pembenahan, mempelajari, menganalisa dan mengkaji. Tim ini sedang menyusun suatu draft tentang memori kasasi,” ujar Harli dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Sabtu (3/8/2024).

Pasalnya, sesuai dengan aturan dalam KUHAP, Kejaksaan memiliki jangka waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi ke pengadilan.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, Harli menyebut saat itu akan digunakan secara efektif untuk menyusun memori kasasi sebelum akhirnya masuk ke Mahkamah Agung (MA).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Survei IDM: Rudy Masud – Seno Aji Raih Elektabilitas 59,1 Persen Ungguli Isran Noor-Hadi Mulyadi

JCCNetwork.id- Indonesia Development Monitoring (IDM) melakukan survei pemetaan sikap dan perilaku calon pemilih untuk tingkat elektabilitas dua pasangan calon gubernur dan bakal calon wakil...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER