Heru menekankan, bahwa pemalsuan kartu pengawasan ini adalah hal serius dan sudah masuk ranah pidana.
Imbas dari pemalsuan kartu pengawasan ini, menimbulkan kerugian yang besar bagi Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta.
- Advertisement -
Karena bayarannya itu berasal dari APBD melalui skema public service obligation (PSO) atau yang bisa disebut juga dengan skema subsidi.
“Ini sudah sangat serius. Sebab, hal ini berkaitan dengan biaya yang harus dibayar kepada operator dan sopir mikrotrans setiap bulannya,” ujar Heru.
“Jadi kalau ada pemalsuan, itu ditindkalanjuti. Karena itu kan menyerap PSO. Jadi kalau mereka memalsukan dokumen-dokumen, ya tentunya nanti Transjakarta akan menindaklanjuti,” tandasnya.
- Advertisement -
























