JCCNetwork.id – Pimpinan MPR RI memberikan sorotan tajam terhadap revisi Undang-Undang (UU) mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) khususnya, terkait perubahan nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kritik muncul karena perubahan nomenklatur ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menekankan bahwa Pasal 16 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa presiden membentuk Wantimpres.
Pasal tersebut merupakan pengganti dari pasal sebelumnya yang mengacu pada Dewan Pertimbangan Agung.
Hidayat Nur Wahid menilai bahwa perubahan nama ini melanggar ketentuan konstitusi yang sudah ada.
Di samping itu, juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan konstitusional.
Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap perubahan nomenklatur tersebut.