Kronologi Terungkap Perdagangan WNI untuk Prostitusi di Australia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka utama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Tersangka tersebut, berinisial FLA (36), diduga telah memfasilitasi pekerja seks komersial (PSK) asal Indonesia di Sydney, Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) mengenai adanya praktik perdagangan manusia dengan modus eksploitasi seksual di Australia. Laporan tersebut mendorong Polri untuk melakukan penyelidikan mendalam.

- Advertisement -

“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap FLA, yang berasal dari Kalideres, Jakarta Barat. FLA diduga bertanggung jawab dalam merekrut dan mengatur keberangkatan WNI untuk bekerja sebagai PSK di Sydney. Ia juga dikabarkan menyiapkan visa dan tiket penerbangan untuk para korban.

Sesampainya di Australia, para korban diserahkan kepada SS alias Batman, seorang koordinator tempat prostitusi di Sydney.

- Advertisement -

“Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” jelasnya.

SS alias Batman telah ditangkap oleh AFP pada 10 Juli lalu dan saat ini berada dalam penahanan. Dalam penggerebekan terhadap FLA, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, buku tabungan, kartu ATM, handphone, laptop, hardisk, serta 28 paspor milik WNI yang diduga menjadi korban. Selain itu, ditemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji para korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.

Petugas juga menemukan draft perjanjian kerja yang mencantumkan ketentuan jam kerja serta surat utang piutang sebesar Rp50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, FLA mengaku telah menjalankan bisnis penyaluran PSK ke Australia sejak tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa total terdapat 50 WNI yang telah diberangkatkan ke Australia. FLA diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp500 juta dari aktivitas ilegal ini.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta,” katanya.

FLA kini dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Kasus ini masih terus berkembang seiring dengan proses hukum yang berlangsung.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ini Hasil Survei Peta Kekuatan Elektoral Dua Paslon di Pilkada Kaltim

JCCNetwork.id- Dua pasangan calon gubernur dan Wakil gubernur telah mendaftar ke KPU Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengikuti Pilgub Kaltim pada Pilkada serentak 2024. Mereka...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER