JCCNetwork.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia kini memanfaatkan teknologi gelang detektor untuk mengawasi lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.
Para tersangka yang berada dalam status tahanan kota atau tahanan rumah kini diwajibkan memakai gelang detektor sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini mulai diterapkan pada awal tahun 2024.
“Bukanlah, gini maksudnya. Kita itu programnya itu di tahun 2024 sudah dilaksanakan di daerah-daerah juga. Nah, kan tidak harus tindak pidana korupsi. Misalnya terhadap pelaku tindak pidana umum lainnya juga dikenakan itu kalau dia yang dikenakan tahanan kota/tahanan rumah,”tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan,
“Makanya saya harus cek dulu. Seingat saya, mungkin ini yang pertama untuk tidak pidana korupsi di Kejagung yang dilakukan penahanan kota. Tapi saya harus cek dulu. Makanya ini dipakaikan, ini kan baru awal, sekitar Februari lalu, jadi baru berlangsung,” ucap Harli
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penggunaan gelang detektor ini adalah bagian dari program yang telah dilaksanakan secara luas di berbagai daerah. Harli menekankan bahwa teknologi ini tidak hanya digunakan untuk kasus korupsi, tetapi juga untuk tindak pidana umum di mana pelaku berada dalam tahanan kota atau tahanan rumah.
Ia menambahkan bahwa ini mungkin merupakan penerapan pertama untuk kasus korupsi di Kejagung yang menggunakan gelang detektor untuk memantau tahanan.
Gelang detektor dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tahanan, mengurangi risiko penyalahgunaan status tahanan kota atau tahanan rumah.
Harli menjelaskan bahwa perangkat ini membantu jaksa dalam memantau dan mendeteksi pergerakan tersangka, sehingga meminimalkan kemungkinan pelanggaran status.
“Secara internal ada (dasar aturan). Tapi yang pastikan ini kan untuk melakukan deteksi, pemantauan, supaya lebih efektif gitu loh. Jadi untuk memitigasi para pelaku tindak pidana yang di tahanan kota/rumah itu melakukan penyalahgunaan status itu. Kalau dari sisi SOP apa itu ada,” kata Harli.
Penerapan gelang detektor melibatkan sosialisasi dari vendor yang telah memberikan pelatihan kepada pihak terkait di berbagai daerah mengenai cara penggunaan alat tersebut.
Kejagung baru saja menambah tujuh tersangka dalam kasus korupsi ini pada 18 Juli 2024, dengan dua di antaranya ditahan di rumah tahanan dan lima lainnya dikenakan gelang detektor karena alasan kesehatan.
Gelang ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka dan memastikan mereka tidak melanggar ketentuan penahanan.
“Ini kan pakai vendor, mereka sosialisasi, jadi sudah didahului sosialisasi ke daerah-daerah tentang cara penggunaannya, gitu loh,”Jelasnya.
“Dua tersangka ditahan di rutan dan lima tersangka tahanan kota karena alasan kesehatan dengan menggunakan alat detektor untuk mendeteksi/monitor mobilitas yang bersangkutan, jangan sampai ke luar kota,” ucap Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar.