JCCNetwork.id- Sejumlah korban, advokat, dan aktivis mendatangi Mapolres Jakarta Timur untuk melaporkan MRR (23) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. MRR sebelumnya juga melaporkan kasus penyekapan selama tiga bulan ke Polsek Duren Sawit. Ia juga diduga menyebarkan berita hoaks kepada media.
“Kasus penyekapan dan penyiksaan di Duren Sawit itu tidak benar, sangat tidak benar. Dia membuat opini seolah-olah dia teraniaya agar kasus penipuannya aman. Tentu kami melaporkan kasus penipuan ini yang memakan banyak korban,” ujar pelapor HRA, kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Kasus penipuan ini berkedok jual beli mobil bekas di Duren Sawit sejak 2022. Korban telah menyetorkan uang namun mobil yang dijanjikan tidak diberikan. Bahkan ada korban yang menerima mobil tanpa surat BPKB, yang digadaikan terlapor di bank. Uang hasil penjualan mobil dan pencairan dari bank digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi.
HRA menambahkan, para korban telah melapor ke Polda Metro Jaya, ada yang di Polres Jakarta Timur dan juga di Polsek Cakung. dengan nilai kerugian antara Rp 300 juta hingga miliaran rupiah.
“Kami yakin dengan slogan Polri Presisi bahwa Polres Jakarta Timur akan mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan sesuai dengan bukti yang ada. Kami aktivis HMI, advokat, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, KNPI Jakarta Timur, dan Aliansi Mahasiswa Jakarta akan mendampingi dan mengawal proses pelaporan korban,” tambahnya.
Salah satu korban menambahkan, bahwa pelaku terkenal sering melakukan penipuan sejak SMP namun tidak pernah diproses hukum. Pelaku pernah ditangkap Polsek Pondok Kopi namun diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku juga sering meminjam uang dengan alasan orang tua sakit kanker namun uang digunakan untuk berjudi dan berfoya-foya di Bali.
MRR juga pernah berurusan dengan pemilik rental mobil karena menjual mobil rental tanpa surat BPKB dan sepengetahuan pemilik. Beruntung pemilik mampu melacak mobilnya dengan GPS dan menjemputnya di Bintaro, sehingga MRR tersangkut utang kepada korban pembeli yang tidak tahu mobil itu milik rental.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suntan Satriareva, menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada korban penipuan dan penggelapan oleh terlapor MRR. Adapun laporan telah dibuat pada Kamis, 11 Juli 2024 dengan nomor: LP/B/2165/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
“Ini bukan hanya perkara utang piutang, tapi jelas ada unsur pidananya. Kami terus melakukan advokasi dan koordinasi dengan korban,” tutupnya.