JCCNetwork.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan para anggota komisioner KPU saat ini agar sebaiknya mengundurkan diri.
Usulan Mahfud tersebut menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari.
Pasalnya, moral KPU saat ini sudah tercemar di mata publik.
Bahkan, juga termasuk dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“(Secara umum) KPU kini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip JCCNetwork.id, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, pergantian komisioner KPU saat ini tak harus menunggu proses Pilkada yang saat ini tengah berjalan.
Termasuk juga dengan putusan hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang telah berjalan dan diputuskan.
“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” ujar Mahfud.
“Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” tambahnya.
Alasannya, lanjut dia, hasil pemilu yang sudah selesai dan putusannya sudah inkrah alias tidak bisa lagi digugat.
“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” terangnya.
Walaupun proses Pilkada tengah berjalan, namun pergantian Komisioner KPU saat ini bisa saja dilakukan.
Apalagi jika merujuk pada vonis MK tahun 2011 lalu, pengunduran komisioner KPU tidak boleh ditolak dan dihalang-halangi.
“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya; jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain,” tuturnya.
“Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” tandasnya.























