6 Selebgram Kota Metro Ditangkap Gegara Promosi Judi Online

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Enam orang selebgram asal Kota Metro, Lampung, ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro atas dugaan promosi situs judi online dengan server berbasis di Kamboja. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro, setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kota Metro, dengan waktu yang berbeda. Dari keenam selebgram yang ditangkap, empat di antaranya adalah perempuan dan dua lainnya adalah laki-laki. Mereka semua dikenal memiliki ribuan pengikut di Instagram dan telah mempromosikan situs judi online selama tiga tahun terakhir. Namun, beberapa situs baru mulai mengontrak mereka dalam dua bulan terakhir untuk mempromosikan perjudian slot.

- Advertisement -

Menurut hasil penyelidikan, keenam selebgram tersebut memiliki peran yang berbeda dalam operasi promosi ini. Empat perempuan berperan sebagai talent, yang berfungsi untuk menarik perhatian pengikut mereka dengan konten promosi, sementara dua laki-laki bertindak sebagai agen atau perekrut yang mengatur kerja sama dengan situs judi.

Salah satu selebgram yang ditangkap, berinisial BA, mengungkapkan bahwa ia dikontrak selama tiga bulan untuk mempromosikan situs tersebut dengan bayaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan.

“Dari bayaran yang saya terima itu tidak semua saya ambil, tetapi dibagi dengan tim,” kata BA.

- Advertisement -

Penangkapan keenam selebgram ini dilakukan setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro melakukan patroli siber. Dari patroli ini, polisi menemukan sejumlah akun Instagram yang terlibat dalam promosi situs judi online. Barang bukti yang disita berupa tangkapan layar dari akun media sosial mereka, yang menunjukkan aktivitas promosi terhadap situs judi tersebut.

Kanit Tipidter Polres Metro, Bripka Deni Saputra, menjelaskan bahwa para selebgram ini ditahan karena mereka dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian dapat diakses oleh publik.

“Keenam selebgram ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Bripka Deni Saputra di Mapolres Metro, Rabu (26/6/2024).

Deni juga menambahkan bahwa dua dari selebgram tersebut ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap akun-akun lainnya yang terhubung dengan empat selebgram yang lebih dulu ditangkap. Saat ini, keenam selebgram tersebut ditahan di Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dua selebgram lainnya ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan akun lainnya yang berkaitan dengan empat orang selebgram yang sudah ditangkap,” ujar Deni Saputra.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini mencapai 10 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Angkutan Batu Bara KAI Logistik Tembus 936 Ribu Ton

JCCNetwork.id-KAI Logistik mencatat peningkatan signifikan pada layanan penanganan batu bara melalui KALOG Pro sepanjang triwulan II 2026. Volume angkutan batu bara pada April 2026 mencapai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER