Revisi UU Polri Panen Kontroversi, Wewenang Pemblokiran Konten Jadi Pemicunya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang tengah dibahas di DPR RI tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Perhatian tersebut terutama tertuju pada pasal krusial yang diinisiasi oleh DPR, yang memberikan kewenangan baru bagi polisi, khususnya dalam hal pemblokiran konten di ruang siber.

Dalam RUU Polri, Pasal 16 Ayat (1) Huruf q menjadi pusat kontroversi karena memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan pemblokiran konten di dunia maya. Kebijakan ini mendapat respons negatif dari netizen yang khawatir akan munculnya kembali suasana represif seperti pada era Orde Baru.

- Advertisement -

Mereka mengkritik bahwa kewenangan ini bisa digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan mengontrol informasi secara berlebihan.

Di tengah ramainya protes, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, berharap revisi UU ini dapat menjadi pendorong dalam meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara. L Kyakinannya bahwa revisi UU Kepolisian ini akan memberikan manfaat besar bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

7 Pemicu Kolesterol yang Perlu Diwaspadai

JCCNetwork.id- Kolesterol tinggi masih kerap dianggap sebagai akibat langsung dari kebiasaan mengonsumsi makanan berlemak. Padahal, kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan,...

Mayat Ditemukan di Gardu LRT

BGN Soroti Kelalaian SPPG Sidoarjo

Polda Metro Tetapkan 49 Tersangka

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Petani Tebu Cirebon ke Jakarta

Kantor BGN Pindah ke Grha Merah Putih

ESDM Benahi Subsidi LPG 3 Kg

Gustavo Almeida Gabung Java United