JCCNetwork.id- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini. Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
“Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” ujar Nadiem di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbudristek akan mengevaluasi seluruh permintaan kenaikan UKT dari perguruan tinggi secara menyeluruh.
“Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” jelasnya.
Selain itu, Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, mengusulkan agar Permendikbud Ristek nomor 2/2024 dan Kepmendikbudristek No.54/2024 dicabut.
“Mencabut Permendikbud Ristek nomor 2/2024 dan Kepmendikbudristek No.54/2024,” ujar Billy dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Billy juga menyerukan adanya pembaruan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, mengingat UU nomor 12 Tahun 2012 sudah cukup lama dan memerlukan penyesuaian. Ia menyoroti pasal 76 ayat (3) yang membahas ‘Student Loan’ tanpa bunga yang dijamin oleh negara, dan meminta agar alokasi anggaran pendidikan tinggi ditingkatkan dari 1,6% APBN menjadi 2% sesuai rekomendasi UNESCO.
“Salah satu pokok dari pembaruan UU adalah menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 % dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek, ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 % dari APBN, agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia,” tegas Billy.
Ia juga merekomendasikan agar sebagian dana LPDP digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi dan meminta penghentian KIP Kuliah jalur aspirasi.
“Menghentikan program beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu,” tegasnya.
Billy menegaskan pentingnya pembaruan sistem Key Performance Indicator (KPI) bagi rektor PTN BH agar mereka lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan sendiri tanpa membebani mahasiswa dengan biaya pengembangan institusi yang tinggi.
“Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama industri, dan kerjasama dengan badan Internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya Pendidikan Tinggi,” tambah Billy.
Meskipun kenaikan UKT untuk tahun ini dibatalkan, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kemungkinan kenaikan dapat terjadi pada tahun depan, 2025.



