Ketua KPU Kecewa dengan Publikasi Dugaan Asusila

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan dirinya merasa dirugikan akibat publikasi mengenai dugaan asusila yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Hasyim, sidang DKPP terkait kasus ini seharusnya berlangsung tertutup karena menyangkut isu sensitif, sehingga pokok aduan tersebut tidak semestinya disebarluaskan kepada publik.

- Advertisement -

“Saya terus terasa merasa dirugikan karena hal-hal itu (tuduhan) kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, karena persidangannya belum ada. Tetapi sudah disampaikan pada publik,” ungkap Hasyim, di Gedung DKPP, Rabu (22/5/2024), dikutip.

Dia juga menyoroti laporan investigatif beberapa media yang mengangkat aduan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.

“Yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana. Seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok-perkara,” imbuh dia.

- Advertisement -

Hasyim yakin bahwa bukti-bukti yang diberitakan media berasal dari pihak pelapor. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum karena pelapor tidak menjaga kerahasiaan perkara yang seharusnya dibahas dalam ruang sidang tertutup.

“Menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya,” tutur Hasyim.

Dalam sidang perdana, Hasyim membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor. Dia mengaku tidak bisa memberikan klarifikasi atau tanggapan sejak berita ini mencuat karena sidang bersifat tertutup.

“Kuasa hukum pernah menyampaikan press release dan compress seperti ini dan bahkan menurut saya berniat sekali karena kan menyebarkan undangan dulu,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membocorkan pokok-pokok aduan atau alat bukti kepada pihak luar.

“Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi, yang saya buka adalah argumentasi saya,” ujar Aristo, saat ditemui usai sidang.

Kasus ini bukan pertama kalinya Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan asusila. Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP karena dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai Wanita Emas.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), termasuk Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, dan lainnya.

Meski telah beberapa kali dijatuhi sanksi peringatan keras, DKPP tidak pernah mencopot atau memecat Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PIHPS Catat Kenaikan Harga Pangan Awal Mei 2026

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat eceran nasional kembali menunjukkan fluktuasi pada awal Mei 2026. Data terbaru dari Pusat Informasi Harga Pangan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER