JCCNetwork.id- Protes terhadap usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran terus bergulir dengan semakin kuat, memicu aksi demonstrasi dari kalangan jurnalis di seluruh penjuru negeri. Demonstrasi yang telah berlangsung sejak pekan lalu ini meluas ke berbagai wilayah, termasuk Malang, Banyuwangi, Sumatera Utara, hingga Nusa Tenggara Barat.
Ratusan wartawan dari berbagai lembaga profesi, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), bergabung dalam protes ini dengan tuntutan agar liputan investigatif dihormati dan didukung, bukan ditekan.
Mereka menegaskan bahwa informasi yang muncul dari liputan investigatif memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Oleh karena itu, upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatasi ini dianggap tidak sesuai dan bahkan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi serta semangat reformasi yang menciptakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.























