JCCNetwork.id- Sejumlah organisasi pers di Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dengan tegas menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI. Mereka menilai RUU tersebut mengandung sejumlah pasal kontroversial yang membungkam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan mengancam proses demokrasi.
“Ini sangat kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers,” tegas Ketua Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Mohammad Sardi, di Makassar pada Senin (20/5/2024).
Menurut Andi, beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi merugikan, seperti Pasal 50B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi. Selain itu, terdapat Pasal 50B ayat 2 huruf k, Pasal 8A ayat 1 huruf q, dan Pasal 51E yang juga kontroversial.
Pasal 8A ayat 1 huruf q, misalnya, memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, meskipun Undang-Undang Pers menetapkan bahwa penyelesaian sengketa pers adalah tugas Dewan Pers.
Di samping itu, Ketua Pengurus Daerah Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, juga menolak revisi RUU Penyiaran ini. Ia menegaskan dampaknya akan menghalangi kerja investigasi jurnalis dalam mengungkap kebenaran.
“Liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta. Sebab, pasca reformasi kehadiran Pers menjadi salah satu pilar demokrasi kita, termasuk memberikan kemerdekaan pers tanpa harus dibredel. Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam,”ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Sulawesi Barat, Rahmat FA, turut mengkritisi RUU Penyiaran. Ia menyoroti Pasal 50B ayat 2 poin c yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi dan Pasal 8A poin q mengenai sengketa jurnalistik.
AJI Indonesia telah mengingatkan bahwa DPR seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan RUU Penyiaran. Namun, draft RUU Penyiaran ini sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Pers sebagai konsideran.
“Sebab tidak ada dasar yang jelas bagi DPR melakukan pelarangan terhadap media menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Selain itu akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers,” paparnya menegaskan.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan eksklusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tahu siapa yang memasukkan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers,” katanya.
























