JCCNetwork.id- Badan Legislasi DPR telah menyetujui Revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR, yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kementerian.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan aturan yang membatasi jumlah kementerian hingga 34, memberikan wewenang penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan pemerintahannya.
Dalam draf RUU yang disepakati oleh semua fraksi di badan legislasi DPR, terdapat dua poin penting yang mengalami perubahan. Pertama, dihapusnya penjelasan Pasal 10 mengenai status wakil menteri. Sebelumnya, wakil menteri yang diangkat presiden dianggap sebagai pejabat karier, bukan anggota kabinet. Penghapusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa penjelasan tersebut inkonstitusional.
Kedua, perubahan pada Pasal 15. UU Nomor 39 Tahun 2008 menetapkan jumlah maksimal kementerian sebanyak 34. Namun, dalam revisi yang baru disetujui, pembatasan ini dihilangkan, memberikan presiden kebebasan lebih besar dalam membentuk struktur kabinetnya.
Persetujuan revisi ini menunjukkan langkah DPR yang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada presiden dalam mengatur kementerian, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan efektivitas pemerintahan. Kritikus berargumen bahwa tanpa batasan yang jelas, ada risiko pembengkakan birokrasi yang dapat menghambat efisiensi pemerintahan.
Perubahan ini kini menunggu persetujuan lebih lanjut sebelum menjadi undang-undang. Sementara itu, pengawasan terhadap implementasi RUU ini akan menjadi perhatian utama untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.



