JCCNetwork.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan peringatan keras terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Djarot menegaskan bahwa PDIP tidak ingin revisi ini disalahgunakan untuk membagi-bagi kekuasaan di antara partai politik pendukung Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“PDIP memberikan warning memberikan masukan janganlah terjadi misalnya apa RUU Kementerian Negara itu terkesan hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kursi, bagi-bagi kue untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan partai politik yang kemarin memenangkan Pak Prabowo,” kata Djarot saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Djarot juga menyoroti fenomena “empire building syndrome” dalam birokrasi, yakni kecenderungan membangun kerajaan dengan memperbanyak departemen atau organisasi. Menurutnya, revisi UU ini bisa menimbulkan ekses negatif seperti ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, dan perebutan sumber daya yang berpotensi memicu nepotisme, kolusi, dan korupsi.
“Contoh ekses negatifnya tumbuhnya ego sektoral, tumpang tindih satu dengan yang lain, berebut kewenangan dan sumber daya utamanya uang dan ini dikhawatirkan akan terjadi empire building seperti ini, dikhawatirkan makin tumbuh suburnya nepotisme, kolusi, dan korupsi,” jelasnya.
Djarot menekankan pentingnya memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara. Jadi, masalah-masalah krusial seperti bencana alam, perubahan iklim ekstrem, kemiskinan, dan krisis rupiah jauh lebih mendesak untuk diselesaikan dibandingkan revisi UU Kementerian Negara.
“Tapi kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan silakan kami akan mengontrol jangan sampai uang negara, jangan sampai persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat kemudian tidak justru terselesaikan tapi justru karena sibuk untuk membangun tadi kerajaan-kerajaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketua Panja, Achmad Baidowi alias Awiek, menjelaskan bahwa tujuan perubahan ini adalah untuk memudahkan presiden dalam menyusun kabinet dan menterinya.



