JCCNetwork.id- Tiga pelaku pemerasan yang menggunakan modus kencan melalui aplikasi palsu, yakni VN (21), AA (26), dan MAS (20), kini dihadapkan pada ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut didasarkan pada Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, yang dilakukan oleh para pelaku dengan memaksa dan mengancam korban.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ucap Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Jakarta pada Selasa (15/5/2024).
Abdul menjelaskan bahwa ketiga pelaku menggunakan aplikasi kencan palsu untuk menipu dan memeras korban, yang dalam kasus ini berinisial IH. Mereka membuat akun palsu dengan menggunakan foto dan profil seorang wanita untuk menarik perhatian korban.
Pelaku VN, tambah Abdul, menggunakan foto seorang wanita yang diambil dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan dengan nama fiktif Putri Nita. Kemudian, mereka menawarkan kencan kepada korban dengan harga yang disepakati bersama setelah proses tawar-menawar.
Pada waktu yang telah ditentukan, para pelaku bertemu dengan korban di sebuah lokasi di Jakarta Barat. Di sana, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto adalah istrinya, dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Untuk menghindari masalah, korban setuju untuk berdamai dengan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku AA, serta memberikan telepon seluler (hp) sebagai jaminan. Namun, selanjutnya hp korban digunakan untuk belanja online dan digadaikan oleh pelaku, menyebabkan kerugian total mencapai Rp15.200.000.
Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB di tempat kos mereka di Jakarta Barat. Dari penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan palsu ini sebanyak lima kali.



