Gugatan PDIP Tak Bisa Cegah Pelantikan Prabowo-Gibran

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Partai Golkar menanggapi langkah PDIP yang menggugat KPU ke PTUN Jakarta. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dibatalkan. Menurut Bambang, keputusan yang telah dibuat oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh putusan PTUN.

Politisi Golkar lainnya, Dhifla Wiyani, menyatakan bahwa langkah PDIP untuk menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta sulit dibuktikan. Dhifla menjelaskan bahwa gugatan PDIP tersebut terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), di mana KPU RI dianggap telah melanggar hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kantor BGN Digeledah Usai Pergantian Kepala, Audit Internal Berjalan

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6). Langkah hukum...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER