JCCNetwork.id- Polres Jakarta Utara telah menetapkan tiga siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan salah satu juniornya, berinisial P (19), tewas.
Tiga tersangka baru ini, dengan inisial FA alias A, KAK alias K, dan WJP alias W, menambah jumlah tersangka terkait kasus penganiayaan di lingkungan STIP menjadi empat orang.
“Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran ‘turut serta’, ‘turut serta melakukan’. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (8/5/2024)
Gidion menjelaskan bahwa berdasarkan temuan penyelidikan, KAK, FA, dan WJP juga dapat dijerat sebagai tersangka berdasarkan Pasal 55 dan/atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Seperti halnya tersangka sebelumnya dengan inisial TRS, penyidik menjerat ketiga tersangka baru ini dengan pasal 338 tentang pembunuhan bersama Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dalam konstruksi hukum terhadap kasus ini.
FA alias A, seorang siswa tingkat II, diduga memanggil P dan rekan-rekannya untuk turun ke lantai 2, atas pandangan bahwa P telah melanggar aturan sekolah dengan menggunakan pakaian dinas olahraga (PDO) saat memasuki ruang kelas.
Selain itu, WJP alias W, pada saat kejadian, diketahui mengeluarkan kata-kata yang diduga mengandung ejekan terhadap siswa STIP lainnya, yakni “CBDM”, serta menyatakan pernyataan yang merendahkan saat P sedang dipukul oleh tersangka TRS.
KAK alias K, yang juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan, memiliki peran dalam menunjuk korban sebelum terjadinya kekerasan eksesif oleh tersangka TRS.
Penetapan ketiga tersangka baru ini didasarkan pada temuan dari ahli bahasa serta rekaman CCTV dan keterangan saksi. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.