PDI-P, Gerindra, dan PPP Saling Berebut Keadilan di MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi serangkaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Sidang perdana telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Senin (29/4). Total ada 297 perkara sengketa Pemilu yang didaftarkan ke MK, mencakup Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Dari jumlah tersebut, 171 perkara diajukan oleh partai politik, sementara sisanya diajukan oleh perorangan.

- Advertisement -

Beberapa partai politik yang mengajukan sengketa antara lain PAN (19 perkara), PBB (8 perkara), PDI-P (13 perkara), Partai Demokrat (17 perkara), Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara), Partai Garuda (1 perkara), Partai Gelora (3 perkara), Partai Gerindra (17 perkara), Partai Golkar (14 perkara), Partai Hanura (4 perkara), PKS (3 perkara), PKB (12 perkara), PKN (4 perkara).

Sementara itu, Partai Nasdem (20 perkara), Perindo (6 perkara), PPP (24 perkara), PSI (2 perkara), Partai Aceh (1 perkara), Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara), dan Partai Nanggroe Aceh (1 perkara) juga termasuk dalam pihak yang mengajukan sengketa tersebut.

Proses pemeriksaan oleh MK diharapkan dapat memberikan keadilan dan kejelasan terkait hasil Pemilu 2024, serta mengamankan integritas demokrasi di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tiga Bocah Jadi Korban Pembacokan di Deli Serdang

JCCNetwork.id-Kepolisian Resor Medan Tembung mengungkapkan peristiwa tragis yang terjadi di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER