JCCNetwork.id– Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman menegaskan, langkah kubu Anies Baswedan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), nampaknya tak disetujui oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
“Begitu juga 01 kan tidak melibatkan partai kelihatannya, artinya Anis dan kawan-kawan, berarti tidak direstui perjuangan Anies dan kawan kawan ini di Mahkamah Konstitusi,” kata Norman dalam Podcast JCCNetwork.
Bahkan, lanjut Norman, sikap Surya Paloh yang mengucapkan selamat kepada calon presiden dan calon wakil Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pilpres 2024, bisa juga dimaknai sebagai bentuk tak merestui langkah Anies Cs ke MK.
“Artinya Anies dan kawan-kawan tidak direstui perjuangan di MK saat ini,” tandas Norman.
Norman kembali menekankan bahwa, Anies mengkhianati Surya Paloh. Pasalnya NasDem sebagai parpol pengusung tidak melayangkan gugatan ke MK.
“Dia di usung oleh partai, ini kelompok barisan sakit hati yang melakukan gugatan. Ini namanya penghianat,” tandas Norman.























