KPU Pastikan Sudah Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa atas perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim penyelesaian sengketa hasil pemilu itu dibentuk teruntuk Pilpres dan Pileg.

- Advertisement -

Hal itu secara gamblang diutarakan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin sebagai langkah persiapan dan antisipasi lembaga tersebut terhadap sengketa pemilu di MK nanti.

“⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata Afifuddin, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, ia menegaskan bahwa KPU sedari awal melakukan persiapan guna menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan menyiapkan tim baik internal dan eksternal.

- Advertisement -

Pasalnya, mereka juga sudah menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu di MK.

“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” ucapnya.

Sekedar informasi, bahwa jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Adapun MK sudah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024. Simulasi itu juga turut di ikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024. Di gelar di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kesepakatan AS-Iran Dorong Penguatan Rupiah dan IHSG

JCCNetwork.id-Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan penguatan di tengah membaiknya sentimen pasar global dan meningkatnya...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER