KPK Limpahkan Kasus Suap Gubernur Malut ke Pengadilan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap para tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait kasus dugaan suap.

Pelimpahan ini dilakukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, yang menandakan langkah serius dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

- Advertisement -

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa berkas perkara dan dakwaan telah diserahkan pada 1 Maret 2024.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain Stevi Thomas C, Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin.

“Jaksa KPK Gilang Gemilang, (1/3), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan
Tipikor pada PN Ternate,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

- Advertisement -

Diketahui bahwa tersangka yang dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara adalah Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin.

Penahanan para tersangka kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Maret 2024 mendatang.

“Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3),” tambahnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur senilai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Dia juga diduga menerima suap dari para ASN di Malut.

Dalam kasus ini, selain Gubernur Malut, beberapa nama lainnya juga terlibat, antara lain Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan.

Langkah hukum yang diambil KPK menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Stop Impor Solar Mulai Juli 2026

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan akan menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada pertengahan 2026 sebagai bagian dari strategi besar menuju kemandirian energi nasional....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER