JCCNetwork.id – Seorang warga Kabupaten Malang, Muhammad Syukron, terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah mengakui memalsukan laporan begal kepada istrinya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/1/2024) siang.
Syukron mengaku melakukan kebohongan tersebut agar mendapatkan transfer uang senilai Rp 4 juta untuk melunasi utangnya terkait kehilangan handphone.
“Jadi, saya menghilangkan HP teman dan saya utang ke teman sebesar Rp 4 juta terkait HP hilang tersebut. Dan pada saat itu, saya janji untuk membayar tagihan utang teman saya,”
“Karena tidak membawa uang, saya telepon istri untuk minta ditransfer sejumlah uang,” jelasnya saat ditemui di Polresta Malang Kota, Senin (22/1/2024).
Saat menelepon istri, ia mengklaim sedang diancam dan dipepet oleh sejumlah orang, membuat istri Syukron panik dan segera mentransfer uang.
“Istri saya panik, terus bilang kena begal, saya jawab iya. Lalu, istri saya curhat ke adik kandung saya.”
“Ternyata, adik saya cerita ke temannya. Kemudian, teman adik saya ini menceritakan ke anaknya. Lalu anak dari teman adik saya ini, mengupload ke media sosial tentang cerita saya itu,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, bahwa tidak mengetahui konten atau postingan yang dibuat tersebut.
“Saya tidak tahu dan tidak mengerti sama sekali. Jadi intinya, saya tidak pernah membuat konten atau upload atau share apapun,” ungkapnya.
Keadaan semakin rumit ketika Syukron mengakui bahwa tindakan tersebut hanyalah upaya membohongi istri tanpa maksud membuat kejadian tersebut viral.
“Niat saya membohongi istri, dan saya lakukan secara spontanitas. Dan pada saat itu, saya belum ngomong ke istri kalau punya utang,” terangnya.
Muhammad Syukron kini dihadapkan pada kasus laporan palsu dan akan menghadapi proses hukum.
“Saya tidak berpikir bisa sampai sejauh ini,” jujurnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyebut kejadian ini sebagai hoaks yang sengaja dibuat untuk menghindari utang.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata itu kabar bohong yang sengaja dibuat oleh beliau (Muhammad Syukron) untuk terhindar dari lilitan utang,” tegasnya.
Muhammad Syukron kini dihadapkan pada pasal laporan palsu, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Untuk proses hukum selanjutnya, akan kami kabarkan. Kami melihat jalannya penyelidikan. Kalau layak dilakukan Restorative Justice (RJ), tentunya kami lakukan,” pungkasnya