Tragedi Cemburu di Cirebon, Suami Bunuh Istri dan Buang Mayat ke Sungai

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tragedi cemburu merenggut nyawa di Cirebon, Jawa Barat, ketika seorang suami berinisial MM (20) nekat membunuh istrinya, OP (20). Api cemburu yang membara memuncak pada Rabu (10/1), ketika jasad sang korban ditemukan dibungkus dalam kain sprai dan terbuang ke sungai di Kecamatan Susukan.

Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa pelaku kejam tersebut telah menganiaya hingga merenggut nyawa korban. Jenazah OP ditemukan oleh masyarakat setempat, yang kemudian melaporkan ke polsek terdekat.

- Advertisement -

“Saat itu ditemukan mayat yang yang dibungkus gunakan kain dan diikat. Ditemukan masyarakat, kemudian dilaporkan ke polsek terdekat. Kami melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lanjutan,” kata dia di Cirebon, Senin (22/1/2024).

Motif pembunuhan ini terungkap sebagai akibat dari cemburu dan sakit hati yang dirasakan oleh pelaku. Pasangan suami istri ini terlibat dalam tragedi mengerikan pada tanggal 7 Januari 2024 di rumah korban.

“Pelaku cemburu dan sakit hati. Pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri. Hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024 di rumah korban,” ujarnya.

- Advertisement -

Pelaku sempat melarikan diri ke Kuta, Bali, dengan dalih mencari pekerjaan. Namun, berkat kesigapan petugas Satreskrim Polresta Cirebon, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (15/1). Saat ini, pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di sel tahanan Mapolresta Cirebon.

“Adapun pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya.

Polresta Cirebon mengajak masyarakat untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada tindak pidana. Laporan dapat disampaikan langsung ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon atau melalui call center di nomor 110, sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Laporan itu bisa disampaikan langsung ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon atau call center di nomor 110,” ucap dia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DPR Warning Kemendagri Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

JCCNetwork.id- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa. Selama ini status keistimewaan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER