JCCNetwork.id – Pengadilan Negeri Mamuju pada Kamis (18/1/2024) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hasbullah alias Gepal dalam kasus pembunuhan Hetni, seorang gadis asal Mamasa, Sulawesi Barat.
Majelis Hakim menyatakan Gepal terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.
Kasus tragis ini dimulai ketika mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di muara sungai Jalan Arteri, Mamuju, pada Senin (12/6/2023).
Darwin, seorang warga, menemukan mayat itu, yang kemudian teridentifikasi sebagai pelajar SMA perempuan. Polisi berhasil menangkap Gepal, yang mengaku korban sebagai kekasihnya.
Gepal mengakui membunuh korban karena kesal atas penolakan untuk diantar pulang.
Hasil otopsi dan visum juga mengungkapkan tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
Gepal ditangkap saat kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, dan dibawa ke Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, menjelaskan bahwa Gepal dan korban berkenalan sejak tahun 2018.
Pembunuhan terjadi setelah Gepal memaksa korban melakukan hubungan seksual, yang ditolak dan berujung pada tindakan kekerasan.
Korban dibuang dari atas jembatan ke muara sungai.
Dalam sidang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Gepal, dengan dakwaan melanggar Pasal 80 Ayat 3, Pasal 76C, dan Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar.
Meski jaksa dan penasehat hukum terdakwa menerima putusan tersebut, keluarga korban merasa kecewa. Gamailel, keluarga Hetni, menyatakan bahwa vonis 15 tahun terlalu ringan dan seharusnya Gepal dihukum seumur hidup.