43 Terdakwa Narkotika dan Pembunuhan Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengumumkan tuntutan hukuman mati bagi 43 terdakwa yang terlibat dalam kasus narkotika dan pembunuhan sepanjang tahun 2023.

Kepala Kejati Aceh, Joko Purwanto, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 40 terdakwa terlibat dalam kasus narkotika, sementara tiga lainnya terkait dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan.

- Advertisement -

Menurut Joko, terdakwa narkotika mendominasi angka tuntutan hukuman mati. Sebagian besar dari 40 tuntutan tersebut telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serius seperti pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan juga telah menghadapi putusan inkrah.

“Tiga lainnya untuk pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan sudah inkrah,” katanya.

Meskipun tuntutan pidana mati diajukan, tidak semua terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Beberapa di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara, dan beberapa kasus sedang dalam proses banding atau kasasi di Mahkamah Agung.

- Advertisement -

Hingga saat ini, belum ada eksekusi pidana mati yang dilaksanakan. Proses eksekusi memerlukan anggaran yang tidak sedikit, dan pos anggarannya berada di Kejaksaan Agung. Para terpidana mati saat ini tersebar di berbagai lapas dan rutan di Provinsi Aceh dengan pengawalan ketat, menunggu perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, tuntutan pidana mati dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang dan zat aditifnya di Aceh, yang saat ini menjadi masalah serius.

“Kami berharap penuntutan pidana mati terhadap pelaku narkoba tersebut untuk memberikan efek jera. Apalagi sekarang ini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh begitu mengkhawatirkan,” kata Joko Purwanto.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Tambah Wilayah di Pulau Sebatik

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia dan Malaysia resmi menyepakati perubahan garis batas darat di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Kesepakatan tersebut berdampak pada bertambahnya wilayah Indonesia seluas...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER