JCCNetwork.id- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyatakan dirinya telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Hal ini menyusul vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Wahyu sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, dan kini masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang lantaran bebas bersyarat.
“Saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masih (bimbingan dengan Bapas Semarang),” ungkap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Meski telah bebas, Wahyu hadir di kantor lembaga anti-korupsi tersebut untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, tersangka yang hingga saat ini masih buronan KPK.
“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” ungkap Wahyu.
Wahyu membawa sejumlah dokumen yang menjadi bahan pemeriksaan. Namun, Wahyu enggan membocorkan isi dokumen tersebut. Namun ia juga berharap Harun Masiku cepat ditangkap.
“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya,” ujar Wahyu.



