MAKI: Pengunduran Diri Firli Bahuri Bertujuan Hindari Sanksi Dewas KPK dan Akal-akalan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dugaannya bahwa pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah suatu strategi untuk menghindari sanksi dari Dewan Pengawas KPK. Firli sebelumnya dihentikan sementara akibat tersandung kasus pidana, termasuk dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), penerimaan suap, dan gratifikasi.

Firli memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tengah-tengah proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK. Boyamin menganggap langkah ini sebagai upaya Firli untuk menyelamatkan diri dari potensi pemberhentian oleh Dewas KPK.

- Advertisement -

Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan memberikan sanksi berat, termasuk meminta pihak yang bersangkutan mengundurkan diri. Boyamin menduga bahwa Firli berusaha menghindari status mantan pimpinan KPK yang diminta mengundurkan diri oleh Dewas, dengan alasan kehilangan hak pensiun dan predikat pemberhentian oleh Dewan Pengawas.

Menyadari potensi strategi ini, Boyamin meminta agar Presiden Joko Widodo tidak mengabulkan surat pengunduran diri Firli Bahuri. Dia juga menekankan perlunya sikap adil dari Presiden, mengingat adanya ketentuan yang menunda pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) yang tengah tersandung pidana hingga keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Nampak bahwa Pak Firli ini melakukan pengunduran diri ini sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewas KPK supaya tidak diberhentikan,” kata Boyamin saat memberikan keterangan kepada media, Selasa 26/12/2023.

- Advertisement -

Sebelumnya, Firli Bahuri secara tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, meskipun sedang menghadapi proses di Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK sendiri mencurigai tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli, termasuk pertemuan dengan SYL, ketidakjujuran dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di kawasan elit Jalan Kertanegara.

Meskipun surat pengunduran diri Firli awalnya tidak dapat diproses oleh Kemensetneg karena tidak sesuai dengan undang-undang, Firli kemudian melakukan perbaikan pada surat tersebut dan mengirimkannya kembali ke pihak Kemensetneg.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri tersebut pada Sabtu (23/12/2023) sore. Proses penanganan surat tersebut masih berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Ari menyatakan bahwa surat tersebut masih dalam proses penyerahan kepada Presiden RI.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ricuh Laga Dewa United FC vs Bhayangkara FC

JCCNetwork.id-Keributan mewarnai pertandingan Elite Pro Academy (EPA) U-20 antara Dewa United FC dan Bhayangkara FC di Stadion Citarum, Kota Semarang, Minggu (19/4). Insiden terjadi setelah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER