JCCNetwork.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kabarnya memberhentikan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, sementara dari jabatannya. Kabar ini tersebar luas setelah pernyataan resmi yang diumumkan oleh BEM UI dan menjadi viral di media sosial, mengungkapkan keterlibatan Melki dalam dugaan kasus kekerasan seksual.
Keputusan drastis ini diambil sesuai dengan Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, yang beredar melalui akun @BulanPemalu di media sosial. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan, tertulis dengan jelas.
“Menetapkan: Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,”
Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya, juga membenarkan pencopotan jabatan Melki Sedek Huang dalam pernyataannya. Shifa menjelaskan bahwa proses tersebut sesuai dengan peraturan BEM UI dan akan berlaku hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Dengan proses yang telah berlangsung, Melki Sedek Huang selaku Ketua BEM UI 2023 harus dinonaktifkan sementara sesuai dengan Peraturan BEM UI sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” tulis Shifa dikutip.
Pada saat Melki dinonaktifkan, Shifa menyatakan bahwa dirinya akan mengambil alih tanggung jawab terkait dengan proses administrasi dan kepentingan lainnya. Selain itu, surat pernyataan BEM UI juga mengandung poin-poin terkait peraturan pelanggaran atas kekerasan seksual nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Melki merasa yakin hingga saat ini tidak pernah melakukan dugaan kekerasan seksual itu. Bahkan informasi soal kekerasan seksual itu hingga saat ini belum ia dapatkan penjelasan dari pihak terkait.
“Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan,” kata Melki melansir Detik.



