JCCNetwork.id – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya akibat dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan BEM UI.
Melki dinonaktifkan berdasarkan peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang di teken Melki pada 19 Maret 2023.
BEM UI berkomitmen memperlakukan kasus kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Dalam aturan itu disebutkan, terduga pelaku kekerasan seksual akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Memang betul Melki sekarang sedang dinonaktifkan. Karena berdasarkan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, Melki harus dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses selanjutnya,” tulis Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya Hartono lewat pernyataan tertulis yang diunggah di akun pribadi media sosialnya yang di kutip JCCNetwork.id, Selasa (19/12).
BEM UI Gelar Investigasi
Untuk saat ini, BEM UI tengah melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Di harapkan, dengan hasil investigasi itu menghasilkan keputusan terbukti atau tidaknya dugaan terhadap Melki.
Karenanya, Shifa meminta agar tidak membuat pernyataan apapun hingga keputusan di keluarkan dari hasil investigasi yang pihaknya lakukan.
Selain itu, Shifa juga menekankan agar tetap memberikan dan menghormati ruang aman bagi korban dengan tidak bertanya perihal identitas korban dan kronologi kejadian.
Shifa pun meminta semua pihak untuk menghormati semua proses yang berlangsung dan memberikan dukungan terhadap persepektif korban.
Adapun informasi terkait penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI tersebar di media sosial X. Informasi tersebut di ungkapkan oleh akun @BulanPemalu. Unggahan utas mengenai hal tersebut di unggah pada Senin (18/12/2023) pukul 13.50 WIB. Hingga berita ini di tulis, unggahan tersebut telah di sukai oleh 9.984 akun.



