JCCNetwork.id – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah berhak untuk mengusir para pengungsi Rohingya yang saat ini terus berdatangan ke NKRI.
Hal ini perlu dilakukan, mengingat Indonesia tidak terlibat dalam penandatanganan retifikasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Meski begitu, Mahfud MD menegaskan bahwa konstitusi negara menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menganut prinsip diplomasi kemanusiaan.
Oleh sebab itu, kebijakan mengusir pengungsi Rohingya hingga kini tidak dilakukan dan justru di tampung.
“Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangni UNHCR, jadi komisi tinggi untuk pengungsi,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Jumat (15/12/2023).
Baca Artikel Selengkapnya di Bawah



