Mahfud MD Tegaskan Indonesia Berhak Usir Pengungsi Rohingya, Tapi …

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

“Nah Indonesia tidak menandatangani itu sebenarnya berhak membuang dia, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi, diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang di tampung,” sambung dia.

Meski sudah di buka ruang penampungan, Mahfud mengakui kedatangan mereka telah banyak membuat kegaduhan di wilayah-wilayah yang mereka datangi.

- Advertisement -

Seperti di ketahui, belum lama ini masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Riau mengritisi kedatangan pengungsi Rohingya karena kerap membuat masalah.

“Tampung di sana bertambah lagi, yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes. Pak kami juga miskin kenapa tampung orang di kasih ini itu dan seterusnya, kita katakan ini tugas kemanusiaan negara,” ungkap Mahfud.

Dengan demikian, saat ini pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah (Pemda) yang menjadi tujuan kedatangan pengungsi tersebut untuk menggelar rapat Forkopimda guna menentukan lokasi penampungan sementara.

- Advertisement -

“Untuk mencari tempat sementara dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan. Tapi kemanusiaan kita juga harus perhatikan kepentingan nasional kita. Karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang menderita,” tandasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Ringkus 7 Penambang Emas Ilegal di Merangin

JCCNetwork.id- Aparat dari Kepolisian Daerah Jambi menindak tegas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menangkap tujuh orang pelaku di Kabupaten Merangin. Penangkapan dilakukan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER