JCCNetwork.id- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan tanggapannya terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sugeng menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menggunakan upaya terpaksa penahanan merupakan pertimbangan dari penyidik.
“Artinya penyidik masih melihat belum ada kebutuhan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Namun, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan sedang menangani perkara korupsi dan telah memenuhi syarat yang diatur oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan segera dilakukan untuk memastikan percepatan penyelesaian perkara dan pemberkasa
“Kalau ditahan kan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21,” ucapnya.
Meskipun demikian, Sugeng menilai bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri bukan berarti kelemahan dalam penanganan kasus oleh Polisi. Menurutnya, proses ini perlu dilakukan dengan hati-hati mengingat kekhususan kasus ini dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia.
“Baru pertama kali ini seorang ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian / pruden diterapkan oleh Polda,” pungkasnya.






