Inilah Alasan DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2024 dari Rp 105 Juta, menjadi Rp 93,4 Juta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Akhirnya DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 melalui Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menjadi Rp 93,410.286.

Keputusan tersebut disampaikan pada saat rapat kerja bersama Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU), Kementrian Agama (Kemenag) serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Senin (27/11) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

- Advertisement -

Dalam keterangannya Abdul Wachid menjelaskan calon jamaah haji wajib membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56.046 Juta atau 60 Persen.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah rata-rata Rp 56.046 Juta, atau sebesar 60 Persen”, Kata Abdul Wachid.

“Biaya tersebut meliputi penerbangan, akomodasi di Mekkah Sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya Visa”, imbuhnya.

- Advertisement -

Total biaya 40 persen BPIH yang ditanggung pemerintah dari Rp 93.0410.286 juta yakni Rp 37.364.114 juta. Sebelumnya pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH tahun 2024, dari 105 juta kini disepakati menjadi Rp 93.0410.286 juta.

Sesuai dengan UU no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, hal tersebut bukan jumlah keseluruhan yang dibayarkan oleh calon jamaah, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

AS dan Iran Capai Kesepakatan

JCCNetwork.id- Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tercapainya kesepakatan antara pemerintah AS dan Iran yang disebutnya sebagai langkah penting menuju normalisasi hubungan kedua negara...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER