Hakim Konstitusi Anwar Usman Gugat Ketua MK, Merusak Reputasi Lembaga!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), mengungkapkan fakta terbaru dalam perkembangan hukum yang mengejutkan. Pada tanggal 24 November 2023, terungkap bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini telah diregistrasi oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor register: 604/G/2023/PTUN.JKT.

Berita ini menjadi sorotan karena seorang Hakim Konstitusi, yang diharapkan sebagai sosok negarawan dengan integritas dan kepribadian tidak tercela, justru terlibat dalam tindakan yang dapat merusak reputasi MK. Seharusnya, Anwar Usman, sebagai bagian dari lembaga penegak hukum, diharapkan lebih memprioritaskan tanggung jawabnya untuk memperbaiki MK, bukan malah terlibat dalam manuver yang kontroversial.

- Advertisement -

“Sumber Pemberitaan beberapa Media Nasional, menyatakan bahwa informasi Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman (Penggugat), melawan Suhartoyo, Ketua MK (Tergugat) ke PTUN Jakarta, diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, jumat, tanggal 25/11/2023,” kata Petrus dalam keterangannya, Ssbtu (25/11/2023)

Intervensi Membela Suhartoyo

Terkait perkara ini, meskipun Ketua PTUN Jakarta belum menetapkan Majelis Hakim, Perekat Nusantara dan TPDI memiliki legal standing sebagai Tergugat Intervensi untuk membela kepentingan Suhartoyo. Hal ini disebabkan oleh pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Menetapkan Majelis (MKMK), di mana TPDI dan Perekat Nusantara merupakan salah satu pelapor yang menuntut agar Anwar Usman dilengserkan dari jabatan Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

- Advertisement -

Gugatan Anwar Usman muncul setelah MKMK pada tanggal 7 November 2023, memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan “Pelanggaran Berat” terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. MKMK juga memerintahkan Saldi Isra, Wakil Ketua MK, untuk segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2 x 24 jam.

 

Anwar Usman Dilarang Memilih

Pada pemilihan Ketua MK tanggal 10 November 2023, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK tanpa partisipasi Anwar Usman, sesuai dengan larangan yang dijatuhkan oleh putusan MKMK pada tanggal 7 November 2023. Sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan surat keberatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 melalui kuasa hukumnya. Surat keberatan tersebut telah disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada tanggal 15 November 2023, menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kunjungan Presiden Jerman, Pengamanan Diperketat

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier beserta Ibu Negara yang berlangsung...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER