JCCNetwork.id- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ketua KPK tidak pernah bersikap ‘mangkir’ dari pemanggilan Penyidik Polda Metro Jaya karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif serta selalu berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/11/2023) dikutip.
Firli mengaku, menghormati kewenangan penyidik dan akan selalu kooperatif melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara pada proses penegakan hukum tersebut.
“Ketua KPK bersama pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Firli juga mengatakan dirinya selama ini selalu kooperatif dengan dua kali hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian
Instansi yang dipimpinnya juga bersikap kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya dan telah berkoordinasi untuk pertukaran informasi untuk penanganan perkara terkait.
Terkait pengajuan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap dirinya, Firli mengatakan permohonan perubahan jadwal tersebut dilakukan semata karena keperluan dinas sebagai penyelenggara negara.











