Demi iPhone 11 Ibu Muda Nekat Curi Emas Kakaknya Seberat 44, 5 Gram

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Seorang ibu muda inisial SB (19) warga Dusun Sinduadi Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, terbukti mencuri emas yang ditotalkan seberat 44,5 gram didalam rumah kakaknya di Jongka Kidul, Sendangadi.

Kapolsek Mlati, Kompol Martinus Griavinto Sakti mengatakan bahwa, SB tidak ditahan namun dipanggil sebagai tersangka lantaran terbukti mencuri emas didalam kamar kakaknya yang sedang keluar kota.

- Advertisement -

“Pelaku mengambil satu gelang rantai emas seberat 9,5 gram dan dua buah emas batangan seberat 10 gram dan 25 gram beserta surat-suratnya,” ujar Kompol Martinus saat Konferensi pers di Aula Polsek Mlati, Senin (13/11/2023).

Kata dia, pelaku kemudian menjual hasil curiannya itu di toko emas Semar Nusantara Yogyakarta senilai Rp 39.000.000. Uang tersebut dipakai membeli iPhone 11 serta digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya dan untuk anak balitanya.

“Uang yang tersisa ditangan pelaku sejumlah Rp 7.200.000,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kronologi kasus ini bermula saat korban akan berpergian ke luar kota selama satu bulan. Kemudian korban menitipkan kunci rumahnya ke SB agar aman.

“Setelah korban pergi pelaku kemudian masuk ke kamar korban di lantai dua dan mencuri barang berharga berupa satu gelang emas. Selang beberapa hari pelaku kembali mengambil dua batang emas di hari yang berbeda,” jelasnya.

Kemudian barang-barang tersebut dijual ke salah satu toko emas seharga Rp 39.000.000. Uang tersebut dipakai korban hingga tersisa Rp 7.200.000.

“Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk membeli handphone merk iPhone 11, pakaian perempuan dan pakaian balita serta keperluan pribadinya sampai tersisa Rp 7.2 juta,” sebutnya.

Pada Kamis 19 Oktober 2023 korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mlati, guna diselidiki. Singkat cerita petugas kepolisian menetapkan SB sebagai tersangka.

“Pelaku di sangka telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

­Bareskrim Bongkar Mafia BBM Subsidi

JCCNetwork.id-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam operasi selama 13...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER