JCCNetwork.id– Polsek Mlati mengungkap empat kasus tindak pidana dalam periode akhir September hingga Oktober 2023. Kasus tersebut terdiri dari tiga pencurian dan satu kasus tanpa hak pengadaan, membawa dan menyimpan senjata tajam.
Hal ini disampaikan dalam Konferensi pers yang diadakan di Aula Polsek Mlati, Senin (13/11/2023) dipimpin langsung Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti, serta didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, IPTU Tekun Ibadata.
Kompol Martinus mengatakan bahwa empat kasus yang terjadi pada akhir September hingga Oktober 2023, yakni, pencurian dalam keluarga, pencurian 3 unit televisi LED merk Panasonic, pencurian handphone serta kasus tanpa hak menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam.
“Pelaku kasus pencurian dalam keluarga adalah seorang wanita berinisial SB (19) warga Sinduadi Sleman, pelaku pencurian tiga televisi laki-laki berinisial SAP (28) warga Ngluwar Magelang, kemudian pelaku pencurian handphone, laki-laki inisial PS (33) warga Gondang Mojokerto dan pelaku tanpa hak pengadaan, membawa dan menyimpan senjata tajam inisial TL (38) warga Tembalang Semarang,” kata Kompol Martinus, Senin (13/11/2023).
Kompol Martinus mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti dari empat kasus ini.
“Berupa uang, handphone, televisi LED Panasonic dan senjata tajam jenis Celurit dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan secara umum modus dan motif tiga kasus pencurian dan tanpa hak pengadaan, membawa dan menyimpan senjata tajam beserta konsekuensi hukum sesuai dengan perbuatan mereka.
“Yang pertama kasus pencurian yang dilakukan SB yaitu mengambil barang milik kakaknya berupa gelang emas 9,5 gram dan dua batang emas seberat 10 gram dan 25 gram kemudian dijual ke Toko Emas Semar Nusantara Yogyakarta senilai Rp 39.000.000 dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku disangkakan dalam Pasal 367 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,”
“Kedua kasus pencurian tiga televisi LED merk Panasonic di toko elektronik seharga Rp 9.000.000 yang dilakukan SAP yang juga merupakan karyawan di toko yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Tegal Mindi, Sinduadi Sleman. Pelaku dibebankan dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berkelanjutan dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara,”
“Ketiga, kasus pencurian handphone merk Poco warna biru beserta dusbook yang di lakukan PS di salah satu tempat kost di wilayah Sinduadi Sleman, Mlati. Pelaku terjerumus dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara,”
“Keempat, kasus tanpa hak pengadaan, membawa dan menyimpan senjata tajam. Pelaku TL dengan dikuasai minuman keras membuat resah warga dengan membawa senjata celurit dan merusak barang-barang milik korban. Pelaku terjerat dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.



