JCCNetwork.id– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan yang diadakan di Gedung Annex Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) ini dihadiri langsung Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan beberapa lembaga terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini Pj. Gubernur Heru mengungkapkan, saat ini Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang berlangsung di Jakarta telah signifikan. Tetapi perlu
disempurnakan guna mengantisipasi potensi hambatan yang muncul di masa mendatang.
“Sistem yang berjalan saat ini sudah bagus. Namun, sistem OSS yang digunakan ini belum bisa membaca dampak dari sosial, karena bisa saja ada yang punya izin usaha di lokasi tertentu, tapi warga di sekitar tidak semuanya setuju,” ujar Pj. Gubernur Heru.
Heru menyebut bahwa KPK akan mendampingi Dinas CKTRP dan Dinas PMPTSP agar perizinan bangunan tetap sesuai dengan aturan hukum dan meminimalkan dampak sosial. Ia juga telah meminta Kementerian Investasi merevisi hal tersebut.
“KPK akan membantu Kita. Saya juga telah meminta tolong ke Kementerian Investasi untuk ikut memperbaiki aturan dalam hal perizinan, agar jika ada pembangunan tempat usaha, itu juga mementingkan seluruh aspek” ungkap Heru.
Maka itu Heru berharap dengan adanya reformasi aturan ini, mampu menciptakan ekosistem investasi dan perekonomian yang sehat di Jakarta.
“Kita sedang berupaya merumuskan masalah ini bisa menciptakan solusi. Karena, kita tidak ingin adanya pihak manapun yang merasa dirugikan dalam membangun iklim dunia usaha yang sehat,” tambahnya.
Di waktu yang sama Heru turut berpesan kepada Tim Profesi Ahli (TPA) agar tetap fokus sehingga tak mendatangakan hambatan di masa-masa akan datang.
“Posisi Anda sekalian sebagai ahli sangat krusial bagi kami. Oleh karena itu, perhatikan betul setiap pengajuan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.



