Masyarakat Geram! Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pembangunan PLTU di OKU

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pada Kamis, 11 November 2023, aksi protes massa digelar di depan Kantor Mabes Polri dengan Heri Jaya Putra sebagai Koordinator Petisi Masyarakat OKU yang memimpin. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas perusahaan PLTU Sumbagsel Energi Sakti Pewali PT SSP di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam aksi ini massa menduga kuat bahwa aktivitas perusahaan ini telah melanggar hukum dengan perambahan hutan kawasan dan alih fungsi hutan kawasan. Bahkan PLTU tersebut membangun bendungan di tengah sungai Ogan, yang berdampak pada masyarakat Desa Keban Agung serta masyarakat Kabupaten OKU yang bergantung pada air bersih dari sungai tersebut.

- Advertisement -

“Aktivitas pembuatan pembendungan sungai Ogan tersebut mengakibatkan sungai Ogan tercemar dan masyarakat tidak dapat menggunakan air dari sungai,” kata Heri dalam keterangannya kepada wartawan.

Petisi Masyarakat OKU juga menyampaikan keprihatinan bahwa aktivitas pembangunan PLTU ini mungkin meningkatkan radiasi panas bumi karena penebangan pohon di hutan kawasan, serta merusak ekosistem di wilayah hutan kawasan Semidang Aji.

“Adanya dugaan bahwa bendungan yang dibuat oleh PLTU Keban Agung yang tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten OKU,” tambah Aji.

- Advertisement -

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa Petisi Masyarakat OKU meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang perlindungan hutan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selama aksi ini, para peserta juga tampak membawa poster berganbar seseorang dan dilabeli dengan tanda silang berwarna merah. Dalam poster tersebut tertera tulisan M. Zulvian Alias Ichon Ketua Asosiasi Asmara. Sementara  spanduk yang menuntut penegakan hukum terhadap pengurus asosiasi angkutan batubara ilegal di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Berikut tulisan dalam spanduk tersebut: “Yang terhormat bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tangkap pengurus asosiasi angkutan batubara asmara batubara ilegal di Tanjung Enim kabupaten muara Enim yang sudah melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2022 tangkap seluruh pemilik tambang batubara ilegal di kabupaten muara Enim Provinsi Sumatera Selatan”

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER