Tiga Alasan Putusan 90 MK Soal Usia Capres-Cawapres Langsung Digugat!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan dalam pengujian Pasal 168 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sebagaimana telah dimaknai MK dalam putusan Nomor 90/2023 atas UUD 1945 pada Rabu (8/11/2023). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta kepada penggugat untuk memperbaiki permohonannya.

Permintaan perbaikan ini disampaikan karena terdapat beberapa masalah terkait legal standing dan kesalahan ketik dalam berkas pelaporan yang diajukan. Penggugat dalam kasus ini adalah Brahma Aryana, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, yang hadir dalam sidang tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa.

- Advertisement -

Sesuai dengan instruksi dari Ketua Majelis Hakim Konstitusi, perbaikan permohonan dari pihak penggugat diharapkan selesai dan diajukan kembali paling lambat pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023, pukul 09.00 WIB pagi. Sidang ini menjadi sorotan penting terkait isu usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum, dan akan terus dipantau perkembangannya.

Sementara itu, Brahma mengatakan ada tiga alasan yang melatarbelakangi dirinya menggugat putusan 90 MK itu yang telah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 tersebut.

Pertama, ada frasa dalam putusan tersebut yang menimbulkan ketidakpastian hukum yaitu soal syarat untuk dapat mengajukan menjadi capres-cawapres adalah kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan umum.

- Advertisement -

Kedua, tidak tercapainya kuorum terkait komposisi hakim yang mengabulkan gugatan 90 tersebut. Ketiga, adanya conflict of interest atau konflik kepentingan dalam putusan 90 tersebut.

“Artinya, dalam putusan Nomor 90 tersebut, sudah terbukti bahwa terdapat intervensi kekuasaan dalam prosesnya,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Sebut Korupsi di Bidang Pengadaan Masih Dominan

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi titik paling rentan terhadap praktik korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER