KPU Resmi Ubah Syarat Capres-Cawapres Usai Keputusan MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi mengadakan perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Revisi PKPU ini disahkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 3 November 2023 sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

- Advertisement -

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Selain itu, KPU juga telah melantik 50 anggota KPU daerah dari 10 kabupaten/kota yang berada di 2 provinsi Indonesia. Para anggota KPU kabupaten/kota ini akan menjabat dalam periode 2023-2028. Proses pelantikan berlangsung di Lantai 2 Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 7 November 2023, dan acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Persib Pincang Hadapi PSM

JCCNetwork.id — Persib Bandung dipastikan tidak tampil dengan kekuatan penuh saat menghadapi PSM Makassar pada lanjutan BRI Super League 2025/2026 di Stadion Gelora BJ...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER