JCCNetwork.id – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (7/11/2023). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memberikan konfirmasi resmi mengenai kedatangan Ahok.
Ali Fikri menjelaskan bahwa Ahok diundang untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2011 hingga 2021. Ahok dianggap memiliki informasi yang sangat penting bagi penyidik dalam rangka mengungkap fakta terkait kasus ini.
“Hari ini (7/11/2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Karen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina selama periode 2011-2021.
Karen diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait dengan pengadaan LNG. Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



