JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya telah menahan sembilan dari 11 tersangka yang terlibat dalam kelompok Nus Kei dan John Kei, yang terlibat dalam serangan yang menyebabkan kematian seorang pria berusia 44 tahun dengan inisial GR. Tersangka utama dalam insiden ini adalah Felix, yang dikenal dengan nama alias FOU dan berusia 31 tahun.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa penyerangan dan penembakan terhadap GR berasal dari konflik dan dendam yang berasal dari wilayah Maluku.
“Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” ungkap Hengki dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (6/11/2023).
Hengki menjelaskan bahwa konflik dan dendam dari Maluku tersebut kemudian mengarah pada rencana kelompok Gaspar untuk menyerang kelompok lain. Namun, rencana penyerangan tersebut bocor, sehingga kelompok lawan mempersiapkan diri dengan senjata api.
“Dan oleh karenanya, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, masih ada 2 DPO yang akan terus kami kejar dan kami imbau untuk menyerahkan diri, apabila tidak, akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Sebagai akibat dari peristiwa ini, para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 169 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan yang melanggar hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



