JCCNetwork.id- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik.
“Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Djuhandhani, Selasa (31/10/2023).
Djuhandhani menjelaskan, bahwa setelah melewati tahap penyelidikan, kasus ini kini telah meningkat menjadi penyidikan formal. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2023 dan disampaikan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.
“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan diterjunkan ke beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, dan Polda Metro Jaya. Wilayah-wilayah ini merupakan tempat di mana laporan polisi terhadap Rocky Gerung diterima.
Tim ini akan membantu mengumpulkan bukti-bukti dan melanjutkan penyidikan berdasarkan hasil yang telah diperoleh dari Bareskrim. Meskipun tim penyidik dari polda-polda tersebut juga terlibat dalam penanganan kasus Rocky Gerung, kolaborasi ini melibatkan penyidik dari berbagai daerah yang akan bekerja bersama dalam satu tim penyidikan.
Djuhandhani merencanakan bahwa dalam minggu depan, tim penyidikan di bawah pimpinan Wadirpidum Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan penyidik di sejumlah polda yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga akan mencari ahli-ahli di wilayah setempat yang dapat memberikan kontribusi dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara status Rocky Gerung sebagai terlapor masih berlaku, dan pemanggilannya akan dilakukan secara resmi setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sedang dijadwalkan.
“Itu akan kami panggil saudara RG,” katanya.













